8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)
![]() |
Zakat (Zakat Fitrah dan Zakat Maal), Infak dan Shadaqah |
1. Zakat adalah harta yang wajib
dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang
muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan
syariat Islam.
2. Zakat Fitrah adalah Zakat fitrah
adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan
ramadhan.
3. Zakat Maal adalah harta yang
dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada
mustahik.
4. Infaq adalah harta yang
dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
5. Shadaqah adalah harta atau
nonharta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang di luar zakat untuk
kemaslahatan umum.
6. Dana sosial Keagamaan
Lainnya
yang selanjutnya disebut DSKL adalah harta maupun non harta yang dikeluarkan
oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat, infaq, dan sedekah yang digunakan
sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat.
7. Coorporate Social
Responsibilty yang selanjutnya disebut CSR adalah komitmen Perseroan untuk berperan
serta dalam pembangunan dan tanggung jawab sosial ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
8. Ashnaf adalah orang ataupun
kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima zakat.
9. Mustahik adalah orang yang berhak
menerima zakat. Pendistribusian dan pendayagunaan sebesar-besarnya dimanfaatkan
untuk mewujudkan kebutuhan dan kesejahteraan mustahik.
B. Mustahik
Mustahik sebagaimana disebut pada pasal 3 meliputi 8
(delapan) ashnaf (golongan) yang terdiri dari:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Miskin;
Miskin adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya
dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya.
3. Amil:
Amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi
kewenangan oleh pemerintah atau lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah
untuk mengelola Zakat, infak, shadaqah, CSR dan DSKL.
4. Muallaf;
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan atau
pendampingan untuk menguatkan keyakinannya;
5. Riqab;
Riqab adalah orang Islam yang menjadi:
a. korban perdagangan
manusia;
b. pihak yang ditawan oleh
musuh Islam; atau
c. orang yang terjajah dan
teraniaya.
6. Gharimin;
Gharimin adalah orang yang berhutang untuk
a. kemaslahatan diri dengan
tidak berlebihan seperti untuk nafkah keluarga, mengobati keluarga yang sakit,
untuk biaya pendidikan dan sejenisnya;
b. kemaslahatan umum seperti
mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang berselisih sehingga perlu
adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikannya; atau
c. kemaslahatan umum lainnya
seperti membangun sarana ibadah, pesantren dan tidak sanggup membayar pada saat
jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah;
Fi Sabilillah merupakan salah satu dari golongan di bawah ini, yaitu:
a. orang atau kelompok yang
Ikhlas sedang berjuang menegakan kalimat Allah;
b. orang yang secara ikhlas
melaksanakan tuntunan agama baik tuntunan wajib, sunah, dan berbagai kebajikan
lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT;
c. orang yang secara ikhlas
dan sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu yang bermanfaat bagi umat.
8. Ibnu sabil;
Ibnu
Sabil merupakan para musafir yang kehabisan biaya atau bekal dalam melakukan
perjalanan untuk sesuatu yang baik.
Posting Komentar