8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)

Daftar Isi

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)
Zakat (Zakat Fitrah dan Zakat Maal), Infak dan Shadaqah
A.     Pengertian

1.      Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2.      Zakat Fitrah adalah Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.

3.      Zakat Maal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.

4.      Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

5.      Shadaqah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang di luar zakat untuk kemaslahatan umum.  

6.      Dana sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disebut DSKL adalah harta maupun non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat, infaq, dan sedekah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat.

7.      Coorporate Social Responsibilty yang selanjutnya disebut CSR adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan dan tanggung jawab sosial ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

8.      Ashnaf adalah orang ataupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima zakat.

9.      Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Pendistribusian dan pendayagunaan sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk mewujudkan kebutuhan dan kesejahteraan mustahik.

 

B.      Mustahik

Mustahik sebagaimana disebut pada pasal 3 meliputi 8 (delapan) ashnaf (golongan) yang terdiri dari:

1.      Fakir

Fakir adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

2.      Miskin;

Miskin adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya.

3.      Amil:

Amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah atau lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah untuk mengelola Zakat, infak, shadaqah, CSR dan DSKL.

4.      Muallaf;

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan atau pendampingan untuk menguatkan keyakinannya;

5.      Riqab;

Riqab adalah orang Islam yang menjadi:

a.      korban perdagangan manusia;

b.      pihak yang ditawan oleh musuh Islam; atau

c.       orang yang terjajah dan teraniaya.

6.      Gharimin;

Gharimin adalah orang yang berhutang untuk

a.      kemaslahatan diri dengan tidak berlebihan seperti untuk nafkah keluarga, mengobati keluarga yang sakit, untuk biaya pendidikan dan sejenisnya;

b.      kemaslahatan umum seperti mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang berselisih sehingga perlu adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikannya; atau

c.       kemaslahatan umum lainnya seperti membangun sarana ibadah, pesantren dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

7.      Fi Sabilillah;

Fi Sabilillah merupakan salah satu dari golongan di bawah ini, yaitu:

a.      orang atau kelompok yang Ikhlas sedang berjuang menegakan kalimat Allah;

b.      orang yang secara ikhlas melaksanakan tuntunan agama baik tuntunan wajib, sunah, dan berbagai kebajikan lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT;

c.       orang yang secara ikhlas dan sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu yang bermanfaat bagi umat.

8.      Ibnu sabil;

Ibnu Sabil merupakan para musafir yang kehabisan biaya atau bekal dalam melakukan perjalanan untuk sesuatu yang baik.


Posting Komentar