8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)
Zakat (Zakat Fitrah dan Zakat Maal), Infak dan Shadaqah

A.        Pengertian

1.        Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2.        Zakat Fitrah atau Zakat jiwa adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang muslim yang masih hidup di bulan Ramadhan berupa makanan pokok

3.        Zakat Maal adalah harta yang wajib diberikan oleh muzaki kepada mustahik melalui 'amil zakat resmi terhadap harta manakala sudah mencapai 1 Nisob

4.        Infaq adalah sejumlah harta yang dikeluarkan dari harta seseorang untuk kepentingan bersama atau masyarakat.

5.        Shadaqah merupakan sejumlah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau organisasi tertentu yang tidak termasuk kedalam zakat untuk kepentingan umum. 

6.        Dana Sosial Keagamaan Lainnya, juga dikenal sebagai DSKL, adalah harta yang diberikan oleh seseorang atau badan usaha selain zakat, infaq, dan sedekah yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum.

7.        Coorporate Social Responsibilty yang selanjutnya disebut CSR adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan dan tanggung jawab sosial ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk Perseroan, komunitas ataupun masyarakat umumnya.

8.        Ashnaf adalah orang ataupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima zakat.

9.        Zakat diberikan kepada mustahik dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan mereka.

 

B.        Mustahik

Mustahik, sebagaimana disebutkan pada pasal 3, terdiri dari 8 (delapan) ashnaf, yang terdiri dari:

1.      Fakir: Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka disebut sebagai fakir.

2.      Miskin adalah orang yang mempunyai pekerjaan atau sumber pencaharian akan tetapi tidak mempunyai kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak bagi dirinya dan/atau keluarga yang telah menjadi tanggungannya.

3.      ‘Amil adalah seseorang atau kelompok orang yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga yang diizinkan oleh pemerintah untuk mengelola zakat, infak, shadaqah, CSR, dan DSKL.

4.      Mualaf adalah orang yang baru masuk kedalam agama Islam dan tentunya membutuhkan dukungan serta pendampingan guna menguatkan ekonmi dan keyakinannya;

5.      Riqab adalah orang Islam yang menjadi korban dalam perdagangan manusia ataupun pihak yang ditawan oleh musuh Islams orang yang terjajah dan teraniaya.

6.      Gharimin adalah orang yang berhutang untuk

a)      kemaslahatan diri dengan tidak berlebihan seperti untuk nafkah keluarga, mengobati keluarga yang sakit, untuk biaya pendidikan dan sejenisnya;

b)      kemaslahatan umum seperti mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang berselisih sehingga perlu adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikannya; atau

c)      kemaslahatan umum yang lain seperti membangunkan sarana ibadah, Pondok pesantren serta tidak sanggup lagi membayar pada saat jatuh tempo pembayaran yang sudah di tetapkan.

7.      Fisabilillah yakni

a)      individu atau kelompok orang yang tulus iklas berjuang dalam menegakkan kalimat Allah;

b)      individu yang dengan tulus melaksanakan aturan agama, baik wajib, sunah, atau kebajikan lainnya, dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT;

c)      orang yang secara ikhlas dan sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu yang bermanfaat bagi umat.

8.      Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan biaya atau bekal dalam perjalanan untuk tujuan amal.

Demikian penjelasan tentang delapan asnaf penerima Zakat Fitrah semoga dapat menjadi pedoman kita dalam mendistribusikan zakat agar tepat sasaran sesuai syariat Islam. Ketidak sesuaian dalam pembagian zakat akan berakibat fatal karena menyebabkan dosa terumatama bagi ‘ami selaku panitia dalam pengelolaan zakat fitrah. Sebagai ‘Amin tentunya wajib memahami agar kita terhindar dari dosa yang akan membawa kita dalam ketidakbenarandakbenaran

Posting Komentar untuk "8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)"