![]() |
Zakat (Zakat Fitrah dan Zakat Maal), Infak dan Shadaqah |
A.
Pengertian
1.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.
Zakat Fitrah atau Zakat jiwa adalah sebuah kewajiban bagi
setiap orang muslim yang masih hidup di bulan Ramadhan berupa makanan pokok
3.
Zakat Maal adalah harta yang wajib diberikan oleh
muzaki kepada mustahik melalui 'amil zakat resmi terhadap harta manakala sudah mencapai 1 Nisob
4.
Infaq adalah sejumlah harta yang dikeluarkan dari harta seseorang untuk kepentingan bersama atau masyarakat.
5.
Shadaqah merupakan sejumlah harta yang dikeluarkan oleh
seorang muslim atau organisasi tertentu yang tidak termasuk kedalam zakat untuk
kepentingan umum.
6.
Dana Sosial Keagamaan Lainnya, juga dikenal
sebagai DSKL, adalah harta yang diberikan oleh seseorang atau badan usaha
selain zakat, infaq, dan sedekah yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan
umum.
7.
Coorporate Social Responsibilty yang selanjutnya
disebut CSR adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
dan tanggung jawab sosial ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk Perseroan, komunitas ataupun
masyarakat umumnya.
8.
Ashnaf adalah orang ataupun kelompok masyarakat
yang memenuhi kriteria sebagai penerima zakat.
9.
Zakat diberikan kepada mustahik dan digunakan
untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan mereka.
B.
Mustahik
Mustahik,
sebagaimana disebutkan pada pasal 3, terdiri dari 8 (delapan) ashnaf, yang
terdiri dari:
1. Fakir:
Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian untuk memenuhi
kebutuhan dasar mereka disebut sebagai fakir.
2. Miskin
adalah orang yang mempunyai pekerjaan atau sumber pencaharian akan tetapi tidak mempunyai
kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak bagi dirinya dan/atau
keluarga yang telah menjadi tanggungannya.
3. ‘Amil
adalah seseorang atau kelompok orang yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga
yang diizinkan oleh pemerintah untuk mengelola zakat, infak, shadaqah, CSR, dan
DSKL.
4. Mualaf
adalah orang yang baru masuk kedalam agama Islam dan tentunya membutuhkan dukungan serta pendampingan guna menguatkan ekonmi dan keyakinannya;
5. Riqab
adalah orang Islam yang menjadi korban dalam perdagangan manusia ataupun pihak yang ditawan
oleh musuh Islams orang yang terjajah dan teraniaya.
6. Gharimin
adalah orang yang berhutang untuk
a) kemaslahatan
diri dengan tidak berlebihan seperti untuk nafkah keluarga, mengobati keluarga
yang sakit, untuk biaya pendidikan dan sejenisnya;
b) kemaslahatan
umum seperti mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang berselisih
sehingga perlu adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikannya; atau
c) kemaslahatan
umum yang lain seperti membangunkan sarana ibadah, Pondok pesantren serta tidak
sanggup lagi membayar pada saat jatuh tempo pembayaran yang sudah di tetapkan.
7. Fisabilillah
yakni
a) individu
atau kelompok orang yang tulus iklas berjuang dalam menegakkan kalimat Allah;
b) individu
yang dengan tulus melaksanakan aturan agama, baik wajib, sunah, atau kebajikan
lainnya, dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT;
c) orang
yang secara ikhlas dan sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu yang bermanfaat bagi
umat.
8. Ibnu
Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan biaya atau bekal dalam
perjalanan untuk tujuan amal.
Demikian penjelasan tentang delapan asnaf penerima
Zakat Fitrah semoga dapat menjadi pedoman kita dalam mendistribusikan zakat
agar tepat sasaran sesuai syariat Islam. Ketidak sesuaian dalam pembagian zakat
akan berakibat fatal karena menyebabkan dosa terumatama bagi ‘ami selaku panitia
dalam pengelolaan zakat fitrah. Sebagai ‘Amin tentunya wajib memahami agar kita
terhindar dari dosa yang akan membawa kita dalam ketidakbenarandakbenaran
Posting Komentar untuk "8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)"