Konsep Fikih Dalam Islam, Pengertian Fikih dan Ruang Lingkup Fikih
A. Konsep Fikih dalam Islam
Di dalam syari’at Islam terdapat tiga bagian yang sangat
urgen dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu:
Pertama, Ilmu Tauhid yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh
diragukan dan harus benar menjadi nilai keimanan: Misalnya, peraturan yang
berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. yang harus iman kepada-Nya, iman
kepada Rasul-rasul-Nya, maalaikat-maalaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman
kepada hari akhir termasuk didalamnya kenikmatan dan siksa serta iman kepada
qadar ini dinamakan juga Ilmu Akidah atau Ilmu Kalam.
Kedua, llmu Akhlak yaitu peraturan-peraturan
yang berhubungan dengan Pendidikan dan penyempurnaan jiwa, Misalnya, segala
peraturan yang mengarah pada perlindungan, keutamaan sifat, dan mencegah
buruknya perilaku manusia, seperti himbauan agar berbuat benar, harus memenuhi
janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat. Contoh jual beli,
pernikahan, peradilan, dan lain-lain.
Ketiga, Ilmu Fikih yaitu: peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu
Fikih secara terperinci terbagi menjadi empat bagian:
1.
Ubudiyah / ibadah yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum
hubungan manusia dengan Tuhannya. Contoh ibadah adalah shalat, zakat, puasa,
dan haji.
2.
Muamalah / transaksi yaitu bagian yang menjelaskan tentang
hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam berbagai transaksi
finansial
3.
Munakahah / pernikahan yaitu bagian yang menjelaskan tentang
hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan dalam islam.
4.
Jinayah / hukum perdata yaitu bagian yang menjelaskan tentang
hukum-hukum perdata dalam islam.
B. Pengertian Fikih
Kata fikih adalah bentukan dari kata fighun yang secara Bahasa
berarti (pemahaman yang mendalam) yang
menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang
keilmuan dalam syari’at Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau
aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut
individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari
masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang
tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri.
Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia
tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi
seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah
akidah, syari’ah, ibadah dan akhlak. Selanjutnya Imam Syafi’I (w. 204 H/ 819 M)
mendefinisikan Fikih sebagai “lImu/pengetahuan mengenai hukum- hukum syari’ah
yang berlandaskan kepada dalil-dalilnya yang terperinci. Pada perkembangan
selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang dikemukakan
oleh al-Amidi yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tentang hukum syarak
yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci
Sekarang mari kita lihat beberapa definisi fikih yang
dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:
1. Ilmu yang mempunyai tema
pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan
kajian fikih yang dilakukan oleh fugaha’ menggunakan metode- metode tertentu,
seperti kias, istihsan, istishab, istislah dan sadduz zari‘ah.
2. Ilmu tentang hukum
syar'iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah
(wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun
anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber sumber
syari’ah, bukan akal atau perasaan.
3. Ilmu tentang hukum
syar'iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan mu’amalah. Dari sini bisa
dimengerti kalau fikih merupakan hukun syari’at yang lebih bersifat praktis yang
diperoleh dari istidlal atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber syariat
(AL-Qur’an dan Al Hadits).
4. Fikih di peroleh melalui
dalil yang terperinci (tafshili), yakni al-Qur’an dan Sunnah, Qiyas dan ijma’
melalui proses Istidlal, istinbath atau nadhar (analisis), Oleh karena itu tidak
disebut fikih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui
Istidlal, atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebu!
Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan
hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyari’atkan dalam Islam. Dalam hal
ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama,
memelihara hukum furuk (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak
(seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik
yang bersifat qath’i maupun yang bersifat dhanni. ‘
Sementara itu, Musthafa Ahmad az-Zarqa, seorang pakar fikih
dari Yordania, Membagi fikih menjadi dua, yaitu ilmu tentang hukum, termasuk
ushul fikih dan kumpulan hukum furuk.
C. Ruang Lingkup Fikih
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua
hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf
artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran
syariat Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk
Islam). Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah,
mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain-seperti
sah, batal, benar, salah dan sebagainya.
Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian
dengan perbuatan Orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan
mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan
di muka meliputi:
a. Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan
khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
b.
Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu
hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun
kelompok. Kalau dirinci adalah:
1)
Hukum-hukum keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syakhshiyyah.
Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal Pembentukannya sampai pada akhirnya,
2)
Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia
dengan hubungan hak kebendaan yang disebut mu’amalah maddiyah,
3) Hukum-hukum lain termasuk
hukum-hukum yang bertalian dengan, perekonomian dan keuangan yang disebut al
ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.
Inilah hukum-hukum Islam yang
dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang
Posting Komentar