A. Konsep
Fikih dalam Islam
Di dalam syari’at Islam terdapat tiga bagian yang sangat
urgen dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu:
Pertama, Ilmu Tauhid yaitu
hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan
agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar menjadi nilai keimanan:
Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. yang
harus iman kepada-Nya, iman kepada Rasul-rasul-Nya, maalaikat-maalaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk didalamnya kenikmatan dan
siksa serta iman kepada qadar ini dinamakan juga Ilmu Akidah atau Ilmu
Kalam.
Kedua, llmu Akhlak yaitu
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Pendidikan dan penyempurnaan jiwa,
Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan, keutamaan sifat,
dan mencegah buruknya perilaku manusia, seperti himbauan agar berbuat
benar, harus memenuhi janji, harus jujur, dan tidak boleh berdusta atau
berkhianat. Contohnya termasuk jual beli, pernikahan, peradilan, dll.
Ketiga, Ilmu Fikih adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan
Tuhannya dan satu sama lain. Ilmu Fikih terbagi menjadi empat bagian secara
khusus:
1.
Ubudiyah atau ibadah mengacu pada
hukum-hukum hubungan antara manusia dan Tuhannya; contohnya adalah shalat,
zakat, puasa, dan haji.
2.
Muamalah atau transaksi adalah
bagian yang menjelaskan aturan hubungan antara orang dalam berbagai transaksi
keuangan.
3.
Munakahah, atau pernikahan, adalah
bagian yang menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan dalam
agama Islam.
4.
Hukum Jinayah atau Hukum Perdata
adalah bagian yang menjelaskan hukum perdata Islam.
B.
Definisi Fikih
Ilmu fikih adalah bidang keilmuan dalam syari'at Islam yang
secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai
aspek kehidupan manusia, seperti individu, masyarakat, dan hubungan manusia
dengan Penciptanya. Istilah fikih berasal dari kata fighun, yang secara bahasa
berarti (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal.
Secara istilah, definisi fikih telah berkembang dari waktu ke
waktu, sehingga tidak ada satu definisi yang pasti. Pada setiap waktu, para
ahli membuat definisi mereka sendiri. Sebagai contoh, Abu Hanifah mengatakan
bahwa fikih adalah pengetahuan tentang hak dan kewajiban setiap orang.
Akibatnya, fikih dapat didefinisikan sebagai mencakup semua aspek kehidupan
manusia dalam Islam, yang mencakup bidang akidah, syari'ah, ibadah, dan akhlak.
Imam Syafi'I juga mendefinisikan Fikih sebagai
"ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah yang berlandaskan pada
dalil-dalilnya yang terperinci" (w. 204 H/ 819 M). Kemudian, al-Amidi
mendefinisikan fikih sebagai ilmu tentang hukum syarak yang praktis yang
diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Sekarang kita akan melihat beberapa definisi fikih dari ulama ushul fikih:
1.
Ilmu dengan tema utama dan prinsip-prinsip
tertentu. Definisi ini muncul sebagai hasil dari penelitian fugaha' tentang
fikih menggunakan metode seperti kias, istihsan, istishab, istislah, dan sadduz
zari'ah.
2.
Ilmu tentang hukum syari'ah yang berkaitan
dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram),
pilihan (mubah), anjuran (sunnah), dan larangan (makruh), yang didasarkan pada
sumber syari'ah, bukan akal atau perasaan.
3.
Pengetahuan tentang hukum syar'iyyah yang
terkait dengan mu'amalah dan ibadah. Ini menunjukkan bahwa fikih adalah hukum
syari'at yang lebih praktis yang diperoleh dari istidlal atau istinbath dari
sumber-sumber syari'at, yaitu Al-Qur'an dan Al Hadits.
4.
Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci
(tafshili), yaitu al-Qur'an dan Sunnah, Qiyas dan ijma', melalui proses
Istidlal, istinbath, atau nadhar (analisis). Karena itu, proses analisis untuk
menentukan suatu hukum tidak disebut sebagai fikih.
Menurut ulama fikih,
fikih adalah kumpulan hukum amaliyah (yang harus dilakukan) yang disyariatkan
dalam Islam. Fuqaha memahaminya dalam dua cara. Yang pertama adalah menjaga
hukum furuk (hukum keagamaan yang tidak penting) secara keseluruhan atau sebagian.
Yang kedua adalah materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat dhanni maupun
qath'i.
Sementara itu, pakar fikih Yordania Musthafa Ahmad az-Zarqa membagi fikih menjadi dua: ilmu tentang hukum, yang terdiri dari ushul fikih dan kumpulan hukum furuk.
C.
Lingkup Fikih
Ilmu Fikih mencakup semua hukum amaliyah yang dapat
diterapkan oleh setiap mukallaf (orang yang telah dibebani atau diberi tanggung
jawab untuk melaksanakan ajaran syariat Islam dengan tanda-tanda seperti
baligh, berakal, sadar, dan masuk Islam). Dalam fiqh Islam, hukum terdiri dari
wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Mereka juga memiliki bentuk tambahan
seperti sah, batal, benar, salah, dll.
Hukum yang berkaitan dengan tindakan dan kewajiban orang mukallaf, atau orang
yang telah akil baligh, adalah subjek diskusi dalam Ilmu Fikih. Seperti yang
dinyatakan sebelumnya, cakupannya mencakup:
a.
Pertama, hukum-hukum yang berkaitan dengan
hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Ini termasuk hukum-hukum yang
berkaitan dengan ibadah.
b.
Kedua, hukum-hukum yang berkaitan dengan
muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia satu sama lain,
baik secara individu maupun kolektif. Jika diteliti, ini adalah:
1)
Hukum keluarga Al Ahwal Asy Syakhshiyyah.
Hukuman ini mengatur individu dalam keluarga dari awal pembentukan hingga
akhir.
2)
Hukum perdata, atau hukum yang mengatur hubungan
antara manusia dan hak kebendaan, dikenal sebagai mu'amalah maddiyah.
3)
Al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah adalah
hukum lain yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan.
Ini adalah undang-undang Islam yang dibahas dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang.
Posting Komentar untuk "Konsep Fikih Dalam Islam, Pengertian Fikih dan Ruang Lingkup Fikih"