Konsep Fikih Dalam Islam, Pengertian Fikih dan Ruang Lingkup Fikih

Konsep Fikih Dalam Islam, Pengertian Fikih dan Ruang Lingkup Fikih

A.      Konsep Fikih dalam Islam

Di dalam syari’at Islam terdapat tiga bagian yang sangat urgen dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu:

Pertama, Ilmu Tauhid yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar menjadi nilai keimanan: Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada Rasul-rasul-Nya, maalaikat-maalaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk didalamnya kenikmatan dan siksa serta iman kepada qadar ini dinamakan juga Ilmu Akidah atau Ilmu Kalam.

Kedua, llmu Akhlak yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Pendidikan dan penyempurnaan jiwa, Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan, keutamaan sifat, dan mencegah buruknya perilaku manusia, seperti himbauan agar berbuat benar, harus memenuhi janji, harus jujur, dan tidak boleh berdusta atau berkhianat. Contohnya termasuk jual beli, pernikahan, peradilan, dll.

Ketiga, Ilmu Fikih adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan satu sama lain. Ilmu Fikih terbagi menjadi empat bagian secara khusus:

1.      Ubudiyah atau ibadah mengacu pada hukum-hukum hubungan antara manusia dan Tuhannya; contohnya adalah shalat, zakat, puasa, dan haji.

2.      Muamalah atau transaksi adalah bagian yang menjelaskan aturan hubungan antara orang dalam berbagai transaksi keuangan.

3.      Munakahah, atau pernikahan, adalah bagian yang menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan dalam agama Islam.

4.      Hukum Jinayah atau Hukum Perdata adalah bagian yang menjelaskan hukum perdata Islam.

 

B.      Definisi Fikih

Ilmu fikih adalah bidang keilmuan dalam syari'at Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, seperti individu, masyarakat, dan hubungan manusia dengan Penciptanya. Istilah fikih berasal dari kata fighun, yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal.

Secara istilah, definisi fikih telah berkembang dari waktu ke waktu, sehingga tidak ada satu definisi yang pasti. Pada setiap waktu, para ahli membuat definisi mereka sendiri. Sebagai contoh, Abu Hanifah mengatakan bahwa fikih adalah pengetahuan tentang hak dan kewajiban setiap orang. Akibatnya, fikih dapat didefinisikan sebagai mencakup semua aspek kehidupan manusia dalam Islam, yang mencakup bidang akidah, syari'ah, ibadah, dan akhlak.

Imam Syafi'I juga mendefinisikan Fikih sebagai "ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah yang berlandaskan pada dalil-dalilnya yang terperinci" (w. 204 H/ 819 M). Kemudian, al-Amidi mendefinisikan fikih sebagai ilmu tentang hukum syarak yang praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Sekarang kita akan melihat beberapa definisi fikih dari ulama ushul fikih:

1.      Ilmu dengan tema utama dan prinsip-prinsip tertentu. Definisi ini muncul sebagai hasil dari penelitian fugaha' tentang fikih menggunakan metode seperti kias, istihsan, istishab, istislah, dan sadduz zari'ah.

2.      Ilmu tentang hukum syari'ah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran (sunnah), dan larangan (makruh), yang didasarkan pada sumber syari'ah, bukan akal atau perasaan.

3.      Pengetahuan tentang hukum syar'iyyah yang terkait dengan mu'amalah dan ibadah. Ini menunjukkan bahwa fikih adalah hukum syari'at yang lebih praktis yang diperoleh dari istidlal atau istinbath dari sumber-sumber syari'at, yaitu Al-Qur'an dan Al Hadits.

4.      Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafshili), yaitu al-Qur'an dan Sunnah, Qiyas dan ijma', melalui proses Istidlal, istinbath, atau nadhar (analisis). Karena itu, proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak disebut sebagai fikih.

Menurut ulama fikih, fikih adalah kumpulan hukum amaliyah (yang harus dilakukan) yang disyariatkan dalam Islam. Fuqaha memahaminya dalam dua cara. Yang pertama adalah menjaga hukum furuk (hukum keagamaan yang tidak penting) secara keseluruhan atau sebagian. Yang kedua adalah materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat dhanni maupun qath'i.

Sementara itu, pakar fikih Yordania Musthafa Ahmad az-Zarqa membagi fikih menjadi dua: ilmu tentang hukum, yang terdiri dari ushul fikih dan kumpulan hukum furuk.


C.     Lingkup Fikih

Ilmu Fikih mencakup semua hukum amaliyah yang dapat diterapkan oleh setiap mukallaf (orang yang telah dibebani atau diberi tanggung jawab untuk melaksanakan ajaran syariat Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, dan masuk Islam). Dalam fiqh Islam, hukum terdiri dari wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Mereka juga memiliki bentuk tambahan seperti sah, batal, benar, salah, dll.

Hukum yang berkaitan dengan tindakan dan kewajiban orang mukallaf, atau orang yang telah akil baligh, adalah subjek diskusi dalam Ilmu Fikih. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, cakupannya mencakup:

a.      Pertama, hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Ini termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah.

b.      Kedua, hukum-hukum yang berkaitan dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia satu sama lain, baik secara individu maupun kolektif. Jika diteliti, ini adalah:

1)      Hukum keluarga Al Ahwal Asy Syakhshiyyah. Hukuman ini mengatur individu dalam keluarga dari awal pembentukan hingga akhir.

2)      Hukum perdata, atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan hak kebendaan, dikenal sebagai mu'amalah maddiyah.

3)      Al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah adalah hukum lain yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan.

Ini adalah undang-undang Islam yang dibahas dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang.

Posting Komentar untuk "Konsep Fikih Dalam Islam, Pengertian Fikih dan Ruang Lingkup Fikih"