Konsep Fikih Dalam Islam, Pengertian Fikih dan Ruang Lingkup Fikih

Daftar Isi
Konsep Fikih Dalam Islam, Pengertian Fikih dan Ruang Lingkup Fikih

A.     Konsep Fikih dalam Islam

Di dalam syari’at Islam terdapat tiga bagian yang sangat urgen dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu:

Pertama, Ilmu Tauhid yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar menjadi nilai keimanan: Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada Rasul-rasul-Nya, maalaikat-maalaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk didalamnya kenikmatan dan siksa serta iman kepada qadar ini dinamakan juga Ilmu Akidah atau Ilmu Kalam.

Kedua, llmu Akhlak yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Pendidikan dan penyempurnaan jiwa, Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan, keutamaan sifat, dan mencegah buruknya perilaku manusia, seperti himbauan agar berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat. Contoh jual beli, pernikahan, peradilan, dan lain-lain.

Ketiga, Ilmu Fikih yaitu: peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fikih secara terperinci terbagi menjadi empat bagian:

1.    Ubudiyah / ibadah yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Contoh ibadah adalah shalat, zakat, puasa, dan haji.

2.    Muamalah / transaksi yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam berbagai transaksi finansial

3.    Munakahah / pernikahan yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan dalam islam.

4.    Jinayah / hukum perdata yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum perdata dalam islam.

 

B.      Pengertian Fikih

Kata fikih adalah bentukan dari kata fighun yang secara Bahasa  berarti (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syari’at Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.

Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syari’ah, ibadah dan akhlak. Selanjutnya Imam Syafi’I (w. 204 H/ 819 M) mendefinisikan Fikih sebagai “lImu/pengetahuan mengenai hukum- hukum syari’ah yang berlandaskan kepada dalil-dalilnya yang terperinci. Pada perkembangan selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang dikemukakan oleh al-Amidi yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tentang hukum syarak yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci

Sekarang mari kita lihat beberapa definisi fikih yang dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:

1.    Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan kajian fikih yang dilakukan oleh fugaha’ menggunakan metode- metode tertentu, seperti kias, istihsan, istishab, istislah dan sadduz zari‘ah.

2.    Ilmu tentang hukum syar'iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.

3.    Ilmu tentang hukum syar'iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan mu’amalah. Dari sini bisa dimengerti kalau fikih merupakan hukun syari’at yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlal atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber syariat (AL-Qur’an dan Al Hadits).

4.    Fikih di peroleh melalui dalil yang terperinci (tafshili), yakni al-Qur’an dan Sunnah, Qiyas dan ijma’ melalui proses Istidlal, istinbath atau nadhar (analisis), Oleh karena itu tidak disebut fikih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui Istidlal, atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebu!

Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyari’atkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memelihara hukum furuk (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath’i maupun yang bersifat dhanni. ‘

Sementara itu, Musthafa Ahmad az-Zarqa, seorang pakar fikih dari Yordania, Membagi fikih menjadi dua, yaitu ilmu tentang hukum, termasuk ushul fikih dan kumpulan hukum furuk.

 

C.      Ruang Lingkup Fikih

Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariat Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam). Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain-seperti sah, batal, benar, salah dan sebagainya.

Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan Orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:

a.       Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.

b.        Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau dirinci adalah:

1)      Hukum-hukum keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syakhshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal Pembentukannya sampai pada akhirnya,

2)      Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut mu’amalah maddiyah,

3)      Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan, perekonomian dan keuangan yang disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.

Inilah hukum-hukum Islam yang dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang



Posting Komentar