1.
Pengertian Akad dan
dasar Hukumnya
Dari perspektif bahasa, kata "aqad" berarti "ikatan" atau "persetujuan", sedangkan dari perspektif istilah, "aqad" berarti "mekanisme tertentu yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa sebuah perbuatan sah." Contohnya adalah akad jual beli, sewa menyewa, pernikahan, dan Jain, antara lain. Oleh karena itu, istilah ijab dan gobul dalam bentuk sighat lafaz ijab dan qobul adalah yang dimaksud dalam konteks ini. Dalil dilaksanakannya akad
firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ
ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ
حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah;1)
Sesuai firman Allah di
atas dapat dipahami bahwa hukum melaksanakan akad adalah wajib.
2.
Syarat dan rukun akad
a.
Rukun akad
Ada beberapa rukun dilakukannya akad
1)
Dua orang atau lebih yang
melakukan akad (transaksi)
2)
Shighot (ijab dan qabul).
3)
Ma’qud ‘alaih (suatu yang
diakadkan)
b.
Syarat akad
1)
Syarat orang yang
bertransaksi
a)
Berakal
b)
Baligh
c)
Mumayiz (mengerti terhadap
suatu yang dilakukan).
d)
Orang yang dibenarkan secara
hukum untuk melakukan akad.
2)
Syarat shighat
Disyaratkan dalam ijab dan qabul sebagai berikut:
a)
Ijab dan qabul dilakukan dalam
satu majelis.
b)
ljab dan qabul harus ucapan
yang bersambung.
c)
Ijab dan qabul harus merupakan
pemindahan hak dan tanggung jawab
3)
Macam-macam akad
Ada beberapa macam akau yang dilakukan antara lain:
a)
Akad lisan,
Yaitu akad yang dilaksanakan dengan cara pengucapan lisan.
b)
Akad dengan Tulisan
Jika ijab kabul lisan adalah cara yang sah untuk menyatakan perjanjian jual beli, ijab kabul tulis juga dapat dilakukan, dengan syarat: "Bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan akad itu bisu tidak dapat berbicara. Jika mereka berdua berada di suatu majlis dan tidak ada halangan berbicara, akad tidak dapat dilakukan dengan tulisan, karena tidak ada penghalang berbicara yang merupakan ekspresi (ungkapan) saling jelas. Kecuali
jika terdapat sebab yang hakiki yang menuntut tidak dilangsungkannya akad
dengan ucapan. Untuk kesempatan akad, disyaratkan hendaknya orang yang dituju
oleh tulisan itu mampu dan mau membaca tulisan itu.
c)
Akad dengan Perantaraan
Utusan
Akad juga dapat dilakukan melalui perantaraan perwakilan dari kedua belah pihak yang berakad, dengan syarat: Perwakilan dari satu pihak menghadap kepada pihak lainnya. Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, akad menjadi sah.
d)
Akad Orang Bisu
Akad juga sah dengan bahasa isyarat yang dipahami dari orang bisu. Karena isyarat bagi orang bisu merupakan ungkapan dari apa yang ada didalam jiwanya tak ubahnya ucapan bagi orang yang dapat berbicara. Bagi orang bisu boleh berakad dengan tulisan sebagai ganti dari Bahasa isyarat, ini jika si bisu memahami baca tulis. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa bunyi tertentu diperlukan untuk akad tidak berasal dari Al Qur'an atau Sunnah.
3.
Syarat Barang yang
diakadkan
a.
Bersihnya barang
Dalam hal kebersihan barang, berdasarkan hadits dari Jabir bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi, dan patung-patung.". Kemudian ditanyakan pada Rasul:’Wahai Rasulullah, bagaimana dengan syuhum (lemak-lemak) bangkai yang digunakan untuk melem perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan sebagai bahan bakar-bakar lampu orang-orang? Rasulullah menjawab: “Tidak, dia tetap haram”.
Menurut madzhab Hanafi dan Zhahiri, barang yang memiliki manfaat dianggap halal untuk dijual. Mereka menyatakan, "Diperbolehkan seseorang menjual kotoran-kotaran/tinja dan sampah-sampah yang mengandung najis karena sangat dibutuhkan untuk keperluan perkebunan." Mereka telah digunakan sebagai bahan bakar untuk perapian dan juga dapat digunakan sebagai pupuk tanaman.
Diizinkan juga untuk menjual segala sesuatu yang berbahaya yang dapat digunakan selain untuk konsumsi langsung, seperti minyak berbahaya yang dapat digunakan sebagai bahan bakar penerangan.dan untuk cat pelapis, serta tujuan mencelup,” semua barang tersebut dan sejenisnya boleh diperjualbelikan sekalipun najis, selagi pemanfaatannya ada selain untuk dimakan atau diminum.
b.
Harus bermanfaat
Tidak diperbolehkan jual beli serangga,
ular, tikus, kecuali untuk dimanfaatkan. Juga boleh jual beli kucing, lebah,
beruang, singa dan Binatang lain yang berguna untuk berburu atau dapat
dimanfaatkan kulitnya. Demikian pula memperjual belikan gajah untuk mengangkut
barang, burung beo, burung
merak dan burung-burung lain yang bentuknya indah sekalipun tidak
untuk dimakan, tetapi dengan tujuan menikmati suara dan bentuknya.
Tidak diperbolehkan jual beli anjing yang bukan anjing terdidik,
karena Rasulullah mencegahnya. Anjing-anjing yang dapat dijinakkan seperti
untuk penjagaan, anjing penjaga tanaman,; menurut Abu Hanifah boleh diperjualbelikan.
Menurut An Nakha’i: Yang diperbolehkan hanya memperjualbelikan anjing berburu,
dengan berdalil kepada ucapan Rasulullah yang melarang memperjualbelikan anjing
kecuali anjing untuk berburu. Hadits ini diriwayatkan An Nasa’i dari Jabir dan
Al Hafizh mengatakan: sanadnya dapat dipercaya (tsiqat).
c. Yang bertindak adalah pemilik barang, atau yang diberikan izin oleh pemilik barang.
Disebutkan dalam kitab Al Baariqim oleh Al Bukhari, "Rasulullah pernah mengutusku membeli kambing untuknya dengan beberapa dinar yang diberikan kepadaku. Aku kemudian membelikannya dua kambing untuknya. Salah satunya aku beli dengan harga satu dinar dan aku kembali dengan sisa uang dan kambing." Setelah itu, Rasulullah berkata kepadaku, "Moga-moga Allah memberkahj tindakan tangan kananmu."
Hakim bin Hazan menceritakan kepada Abu Daud dan At Tirmizi bahwa Nabi SAW mengutusnya untuk membeli seekor kambing untuk korban dengan beberapa dinar. Kemudian dibelinya binatang itu dan ia mendapat keuntungan satu dinar yang kemudian ia jual seharga dua dinar, kemudian ia
membeli kambing lain seharga dua dinar dan membawanya kepada
Rasulullah dengan beberapa dinar. Rasulullah lalu bersabda: “Moga-moga Allah memberkahi
tindakanmu’.
d.
Dapat dihitung waktu
penyerahannya secara syara’ dan masa
Sesuatu yang tidak dapat dihitung pada waktu penyerahannya tidak sah
dijual, seperti ikan yang berada di dalam air. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu
Mas’ud r.a. berkata: “Janganlah kalian membeli ikan yang berada di dalam air
sesungguhnya yang demikian itu penipuan”..
e.
Bahwa barang yang dibeli
harganya diketahui
Apabila salah satu atau kedua-duanya dari barang dan harga tidak diketahui,
jual beli tidak sah, karena mengandung unsur penipuan. Mengenai syarat
mengetahui barang yang dijual, cukup dengan penyaksian. Diperbolehkan jual beli
barang yang tidak ada di Majlis akad, dengan syarat kriteria barang tersebut
terinci dengan jelas (jual beli salam). Jika ternyata sesuai dengan informasi,
jual beli menjadi sah, dan jika ternyata berbeda, pihak yang tidak menyaksikan
(salah satu pihak yang melakukan akad) boleh memilih: menerima atau tidak. Tak
ada bedanya dalam hal ini, baik pembeli maupun penjual
f.
Barang yang diakadkan
ada di tangan
Tidak diperbolehkan menjual barang sebelum ada di tangan. Karena boleh
jadi barang itu telah rusak pada saat masih berada di tangan penjual, sehingga
menjadi jual beli ghurur. Dan jual beli ghurur tidak sah. Dalam hadits Riwayat Ahmad,
Al Baihagie dan Ibnu Hibban dengan sanad yang hasan; bahwa Akim bin Hizam
berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku membeli barang jualan, apakah yang
halal dan apa pula yang haram daripadanya untukku?’ Rasulullah bersabda: “Jika
kamu telah membeli sesuatu, maka, Janganlah kau jual sebelum ada ditanganmu.”
Posting Komentar untuk "Pengertian Akad, Syarat Rukun Akad dan Syarat Barang yang di Akadkan"