Pemerintah berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme guru di Indonesia melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Program ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi kepada guru yang sudah mengajar melalui berbagai standar dan skala prioritas. Berikut adalah penjelasan tentang kriteria sasaran dan skala prioritas untuk pemanggilan PPG dalam jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Sasaran dan Skala Prioritas
Kriteria dan skala prioritas yang digunakan untuk memilih peserta PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
- Guru Penyandang DisabilitasProgram ini memprioritaskan guru penyandang disabilitas. Prioritas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, untuk meningkatkan kompetensi melalui PPG
- Proporsionalitas Wilayah dan Jenjang SatminkalIni dilakukan dengan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal).
- Guru dari Wilayah Binaan 3TGuru yang mengajar di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) diberi prioritas khusus. Wilayah 3T sering menghadapi masalah akses pendidikan, sehingga guru di wilayah ini harus mendapatkan sertifikasi untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
- Guru Berstatus ASN Kementerian AgamaGuru Berstatus ASN Kementerian Agama Prioritas lainnya adalah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Agama. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan profesionalisme pengajar agama di institusi pendidikan keagamaan.
- Usia Calon PesertaUsia Calon Peserta PPG diurutkan berdasarkan usia, dengan prioritas guru yang lebih tua. Kriteria ini melihat masa pengabdian dan kebutuhan untuk mendapatkan sertifikasi segera sebelum memasuki usia pensiun..
- Masa Kerja dan Pangkat/GolonganPrioritas akan diberikan kepada guru dengan masa kerja (pengalaman mengajar) dan pangkat/golongan yang lebih tinggi saat dicalonkan. Kriteria ini menunjukkan penghargaan terhadap pengalaman dan dedikasi guru dalam dunia pendidikan.
- Guru Agama yang Ditetapkan oleh Pemerintah DaerahGuru Agama yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Guru agama yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dibiayai dari APBD juga menjadi prioritas. Hal ini menjamin bahwa pengajar agama yang didanai secara lokal memiliki kesempatan untuk memperbaiki kemampuan mereka
Mengapa PPG Dalam Jabatan Penting?
PPG dalam Jabatan bukan hanya program sertifikasi; itu adalah bukti komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini diharapkan dapat: memprioritaskan guru berdasarkan kriteria di atas.
- Meningkatkan kemampuan akademik, profesional, sosial, dan kepribadian guru.
- meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
- mendukung akses yang sama ke pendidikan berkualitas, terutama bagi guru penyandang disabilitas dan di wilayah 3T.
- Memperbaiki profesionalisme pendidik sebagai pusat pendidikan nasional.
Kesimpulan
PPG Dalam Jabatan adalah bagian penting dari transformasi pendidikan di Indonesia. Kriteria dan skala prioritas pemanggilan program mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa program ini menjangkau guru yang paling membutuhkan dengan mempertimbangkan faktor pengalaman, keadilan, dan kebutuhan wilayah. Program ini juga memprioritaskan guru penyandang disabilitas, guru di wilayah 3T, dan guru yang memiliki pengalaman dan dedikasi yang panjang.
Jika seorang guru memenuhi persyaratan di atas, ia harus mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur pendaftaran yang diatur oleh ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau instansi terkait. Untuk generasi masa depan, mari kita bekerja sama untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik!
Posting Komentar untuk "Kriteria dan Skala Prioritas Pemanggilan PPG Dalam Jabatan Kemenag"