Pengertian Kepemilikan, Sebab Kepemilikan, Macam-macam Kepemilikan

 Pengertian Kepemilikan, Sebab Kepemilikan, Macam-macam Kepemilikan

1.      Pengertian milkiyah dan dasar hukumnya

Islam hadir dengan menghalalkan kepemilikan individu (private propherty) serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu, bukan dengan cara pemberangsuran (perampasan). Jadi, metode ini sesuai dengan fitrah manusia dan dapat mengatur hubungan antar individu. Selain itu, Islam telah menjamin bahwa manusia dapat memenuhi semua kebutuhannya. Kepemilikan individu (private property) bukan merupakan hal yang baru dalam ajaran Islam bahkan keberadaannya sejalan dengan keberadaan manusia. Bangsa dan umat terdahulu seperti kaum Bani Israel, Yunani dan bangsa Arab sebelum Islam mempunyai aturan tersendiri dalam menangani masalah kepemilikan pribadi ini.

Secara lughawi, milkiyah berasal dari bahasa arab (Malaka -Yamliku -Milkun) yang berarti sesuatu yang berada di bawah kekuasaannya, sedangkan milkiyah berarti kepemilikan, yaitu suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan kekuasaannya kepada orang lain.. Sebagai contoh, hewan yang dimiliki seseorang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya dan dibenarkan untuk dipindahkan kekuasaannya kepada orang lain. Firman Allah


إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ 

kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (Al Mu'minun: 6)

Sabda Rasulullah saw:

 

Artinya: “Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid” (HR. Bukhori dan Muslim).

 

Dalam hadits yang disampaikan Sahabat Abi Hurairah ra. Disebutkan:

 

Gugur Mempertahankan Harta ia Syahid

Artinya: “Telah datang seorang lelaki kepada Rasulullah saw kemudian bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana menurut pandangan Engkau jika ada seseorang yang akan mengambil hartaku? Rasul menjawab: “Jangan engkau serahkan hartamu kepadanya. Lantas ia bertanya lagi: “Bagaimana jika ia akan melawankanku? Nabi menjawab: “Seranglah dia. la bertanya lagi: “Bagaimana jika ia akan membunuhku? Beliau menjawab: “Kau akan mati syahid”. Kemudian ia bertanya lagi: “Bagaimana bila kau yang membunuhnya?” Jawab Rasul: “Dia akan masuk neraka!”

 

Berdasar dalil-dalil di atas dapat diambil pemahaman bahwa hukum mempertahankan hak milik adalah wajib. Jika seseorang mengambil harta atau barang yang dimiliki dengan cara yang tidak dibenarkan dan kemudian dijual kepada pihak lain, si pemilik tetap berhak untuk mengambil kembali barang tersebut, karena jual beli tersebut tidak sah.

Rasulullah saw. Bersabda :

 

Gugur Mempertahankan Harta Syahid

Artinya: “Barang siapa mendapat barang miliknya ada pada orang lain, ia berhak mengambilnya kembali dan penjualannya ditanggung oleh orang yang menjualnya (maksudnya si pembeli menuntut kepada si penjual) (HR. Abu Daud dan Nasa’).

 

2.      Sebab-sebab Kepemilikan

Dalam Islam, ada empat alasan untuk memiliki sesuatu:

a.      Ihrajul mubahat (Harta atau barang itu umum), artinya yang berarti harta yang biasanya dapat dimiliki oleh orang yang menerimanya, Contohnya adalah ikan laut dan sungai, hewan buruan, properti, pepohonan di hutan belantara, dan sebagainya. Ada kemungkinan bahwa barang-barang tersebut akan dimiliki oleh siapa saja yang mendapatkannya.

b.      Al-Uqud (Harta atau Barang yang dimiliki dengan melaksanakan akad), yaitu barang-barang atau harta yang kepemilikannya harus didahului oleh adanya akad, seperti harta’ diperoleh lewat transaksi akad jual beli, hibah, pinjam meminjam, hutang piutang dan lain sebagainya.

c.       Al-Khalafiyah (Harta atau Barang yang didapat lewat pewarisan), yaitu harta-harta atau barang yang dapat menjadi milik karena ia mendapat bagian harta pusaka yang ditinggalkan oleh ahli waris, atau mendapat wasiat untuk memiliki harta dari seseorang pemberi wasiat kepadanya.

d. Attawalladu minal mamluk: harta yang diperoleh sebagai hasil pembiakan dari harta yang dimiliki sebelumnya. Contoh anak kambing dari kambing yang dipelihara, yang menghasilkan biji dari pohon induk di kebun mereka.

e. Ihya al-Mawat, yang berarti "Membuka Lahan Baru", berarti membuka lahan atau tanah baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh orang lain. Contohnya, membuka hutan untuk pertanian dan kemudian menjadi milik orang lain.

Hadits Nabi Muhammad

Artinya, "Barang siapa membuka tanah bay maka itu menjadi miliknya" (HR. Turmudzi).

 

3.      Macam-macam Kepemilikan

Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam:

  1. Kepemilikan penuh, yang berarti memiliki dan menggunakan sesuatu yang dimiliki secara legal dan bebas. Sebagai contoh, Ahmad memiliki rumah, sawah, mobil, dan lainnya. Dengan kepemilikan penuh, Ahmad dapat menguasai dan memanfaatkan harta itu secara bebas, baik penguasaan materi maupun keuntungan dari harta itu; kepemilikan ini mutlak, tidak terbatas, dan tidak ada yang dapat membatalkan.
  2. Kepemilikan materi berarti bahwa seseorang tidak dapat memanfaatkan sesuatu yang mereka miliki jika mereka hanya dapat menguasai materinya. Contoh: Si Agus Salim menyewakan harta yang berupa rumah atau sawah kepada si Bekti Santoso, maka si Agus Salim hanya berhak menguasai materinya saja, sedangkan pemanfaatan dari harta tersebut berada-dalam penguasaan orang yang menyewa.
  3. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai materi harta itu. Contohnya: Si Agus Budiman menyewakan harta, yang berupa rumah atau sawah kepada si Agus Santoso, maka si Agus Santoso hanya berhak mengambil manfaat dari barang tersebut saja, sedangkan materi barang tersebut berada dalam penguasaan orang yang menyewakan. Kepemilikan manfaat dapat berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

1)      Habis masa sewa atau masa pemanfaatannya.

2)      Barang yang dimanfaatkan itu rusak / hilang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

3)      Salah satu pembuat akad meninggal dunia.

Selanjutnya kepemilikan dilihat dari aspek siapa yang menguasai harta, maka dapat dibedakan menjadi:

1)      Kepemilikan Privasi (individu) yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang namun bukan untuk umum. Contoh: rumah, mobil, sawah, dan lain sebagainya secara pribadi.

2)      Kepemilikan Publik (umum) yaitu harta yang dimiliki oleh negara atau Masyarakat dimana harta itu tidak ada seorangpun yang memiliki hak atau penguasaan harta itu. Contoh jalan raya, lapangan gelora, tempat pemakaman atau gardu dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

 

4.      Ihya al-Mawat (Membuka Lahan Baru)

lhya al-Mawat ialah membuka tanah atau lahan baru yang belum ada pemiliknya, misalnya membuka hutan untuk pertanian. Hukum Ihya al-Mawat ialah jaiz (boleh) berdasarkan hadits Nabi SAW

 

Artinya : “Dari jabir Nabi SAW bersabda : “Barang siapa membuka tanah baru, maka itu menjadi miliknya’. (HR. Turmudzi).

 

Syarat Membuka Lahan Baru

Cara membuka tanah, menurut kebiasaan adat di tempat masing-masing, begitu pula menurut guna tanah yang dituju. Tanah yang akan dijadikan kebun berbeda cara membuka dengan tanah yang akan dibuat sawah atau perumahan. Apabila seorang telah mulai bekerja menandai tanah dimaksudnya, maka ia lebih berhak kepada tanah itu dengan dua syarat :

a.      Tanah yang ia tandai itu hanya sekedar cukup untuk keperluannya, kalua lebih orang lain boleh mengambil lebihnya.

b.      Betul dia sanggup dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanah saja.

Posting Komentar untuk "Pengertian Kepemilikan, Sebab Kepemilikan, Macam-macam Kepemilikan"